Jumat, 08 April 2016

Contoh Surat Perjanjian, Macam-macam Perjanjian dan Perikatan (Aspek Hukum dalam Ekonomi)

SURAT PERJANJIAN
 PROYEK DESAIN INTERIOR
Pada hari ini,                                                  
Kami yang bertanda tangan di bawah ini,
1.         Nama              : Hadi Iswanto
            KTP No.           : 3671132805660004
            Alamat            : Taman Cipulir A3 No. 11
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, yang selanjutnya disebut Pihak Pertama
2.         Nama              : Maria Florencia
            KTP No.           : 3671015210940003
            Jabatan           : Designer Interior
            Alamat            : Cluster Perancis FB 2/7 , Modernland , Tangerang  15117
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Spark Lite Interior, yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian kerja yang diatur dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
PASAL I
MASA BERLAKU PERJANJIAN
Kedua belah pihak telah sepakat bahwa masa perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani sampai dengan kedua belah pihak menyelesaikan kewajiban masing-masing.
PASAL II
JENIS PEKERJAAN

Dalam hal ini Pihak Pertama menunjuk Pihak Kedua untukmerancang / mengerjakan  desain interior rumah  yang meliputi pekerjaan yang mana tahap pengerjaan tersebut berupa gambar 3D rendering, layout,potongan,revisi sebanyak tiga kali, dan gambar teknik untuk pembuatan furniture dan fixture custom.



PASAL III
BIAYA DESAIN DAN TAHAP PEMBAYARAN
Total biaya pengerjaan yang harus dibayarkan tunai/transfer oleh Pihak pertama kepada Pihak kedua adalah sejumlah Rp 3.162.500,00 (terbilang : Tiga Juta Seratus Enam Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
I.                      Perancangan Kamar Tidur Anak 1
3 Furniture Custom (Meja TV, Meja Rias dan Lemari)
Rp 550.000,00
II.                    Perancangan Kamar Tidur Anak 2
5 Furniture Custom (3 Meja Rias, Lemari dan Meja Console)
Rp 600.000,00
III.                 Perancangan Dapur
Rp 750.000,00
IV.                 Perancangan Kabinet TV & Ruang Tamu
Rp 250.000,00
V.                   Perancangan Shoes Rack
Rp 200.000,00
Dengan Tambahan sebesar 15 % untuk proses dealing dan pemilihan warna material
TOTAL                                                            Rp 2.350.000,00      + 15 %
= 2.350.000,00 + 352.500,00
=Rp 2.752.500,00
Pihak Pertama memberi imbalan kepada Pihak Kedua atas pekerjaan sebagaimana yang tercantum pada PASAL II sejumlah Rp 3.162.500,00 (terbilang : Dua Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah)
Surat Perjanjian ini dinyatakan batal apabila Pihak Pertama tidak dapat melakukan pembayaran kepadaPihak Kedua sesuai dengan waktu dan jumlah sebagaimana yang tercantum pada PASAL III butir 2, 3, dan 4. Pihak Pertama menyatakan setuju atas ketentuan ini.
Apabila setelah Surat Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani terjadi pembatalan oleh Pihak Pertama, maka seluruh pembayaran yang telah diterima olehPihak Kedua tidak dapat dikembalikan dan seluruh hasil desain adalah menjadi milik Pihak Kedua kecuali sketsa desain.


Transfer pembayaran dapat melalui rekening atas:
Nama                          :          Maria Florencia
Bank                            :           BCA
Rekening                    :          6580493163
PASAL IV
KETENTUAN
1.   Gambar-gambar yang telah dikerjakan menjadi milik kedua belah pihak setelah dilakukan pelunasan pembayaran.
Pihak Pertama tidak diperkenankan menggunakan desain yang telah diberikan oleh Pihak Kedua sebelum melakukan pelunasan biaya.
Pihak Pertama tidak diperkenankan menggunakan ulang desain atau menggandakan desain yang dibuat oleh Pihak Kedua lebih dari 1 kali tanpa adanya persetujuan dari Pihak Kedua.
PASAL V
SANKSI
1.   Jika Pihak Kedua tidak dapat menyelesaikan pekerjaan karena sesuatu hal dari  Pihak Kedua, uang muka dikembalikan sebesar 50% dari yang telah diterima oleh Pihak Kedua.
2.  Jika terjadi pembatalan perjanjian oleh Pihak Pertama, uang muka yang telah dibayarkan kepada Pihak Kedua tidak dapat dikembalikan.
3.   Apabila terjadi ketidak sesuaian dengan persetujuan yang telah dibuat maka pihak yang merugikan akan dikenakan sanksi.
PASAL VI
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1.   Jika terjadi perselisihan atas penafsiran dan atau pelaksanaan atas PERJANJIAN KERJASAMA akan diselesaikan oleh para pihak secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.   Namun apabila cara musyawarah tersebut tidak mencapai mufakat, maka penyelesaian akan dilakukan melalui peraturan dan perundangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.



PASAL VII
PEMBUBUHAN MATERAI
Surat Perjanjian Kerja ini dibuat rangkap 2 (dua) yang masing-masing dibubuhi dengan materai yang cukup, sehingga mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun.
PASAL VIII
LAIN LAIN
PERJANJIAN KERJASAMA ini dibuat dan ditandatangani olehPihak Pertama dan Pihak Kedua pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada bagian awal perjanjian kerjasama ini dalam rangkap 2 (dua) asli, masing-masing sama bunyinya, bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama untuk kepentingan masing-masing pihak.

PIHAK PERTAMA,                                                                                               PIHAK KEDUA,
    Hadi Iswanto                                                                                                        SparkGlow Interior


MACAM-MACAM PERIKATAN

A.     PERJANJIAN KONSENSUIL DAN PERJANJIAN FORMIL

1.      Perjanjian Konsensuil
Perjanjian yang dianggap sah kalau sudah ada consensus diantara para pihak yang membuat. Perjanjian semacam ini untuk sahnya tidak memerlukan bentuk tertentu. 

2.      Perjanjian Formil
Suatu perjanjian yang harus diadakan dengan bentuk tertentu, seperti harus dibuat dengan akta notariil. Jadi perjanjian semacam ini baru dianggap sah jika dibuat dengan akta notaris dan tanpa itu maka perjanjian dianggap tidak pernah ada

B.     PERJANJIAN SEPIHAK DAN PERJANJIAN TIMBAL BALIK

1.      Perjanjian Sepihak
Suatu perjanjian dengan mana hak dan kewajiban hanya ada pada salah satu pihak saja. (misal : perjanjian hibah/pemberian, maka dalam hal itu yang dibebani kewajiban hanya salah satu pihak, yaitu pihak yang member, dan pihak yang diberi tidak dibebani kewajiban untuk berprestasi kepada pihak yang memberi).

2.       Perjanjian Timbal balik
Suatu perjanjian yang membebankan hak dan kewajiban kepada kedua belah pihak (misal : perjanjian jual-beli, perjanjian tukar-menukar, dll.).

C.     PERJANJIAN OBLIGATOIR DAN PERJANJIAN ZAKELIJK

1.      Perjanjian Obligatoir
Suatu perjanjian yang hanya membebankan kewajiban bagi para pihak, sehingga dengan perjanjian di situ baru menimbulkkan perikatan (misal : pada perjanjian jual-beli, maka dengan sahnya perjanjian jual-beli itu belum akan menyebabkan beralihnya benda yang dijual. Tetapi dari perjanjian itu menimbulkan perikatan, yaitu bahwa pihak penjual diwajibkan menyerahkan barang dan pihak pembeli diwajibkan membayar sesuai dengan harganya. Selanjutnya untuk beralihnya suatu benda secara nyata harus ada levering/penyerahan, baik secara yuridis maupun empiris) .

2.      Perjanjian Zakelijk
Perjanjian penyerahan benda atau levering yang menyebabkan seorang yang memperoleh itu menjadi mempunyai hak milik atas benda yang bersangkutan. Jadi perjanjian itu tidak menimbulkan perikatan, dan justru perjanjian itu sendiri yang menyebabkan beraluhnya hak milik atas benda.

D.     PERJANJIAN POKOK DAN PERJANJIAN ACCESSOIR

1.      Perjanjian Pokok
Suatu perjanjian yang dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada perjanjian yang lainnya (misal : perjanjian jual-beli, perjanjian kredit, dll.).

2.      Perjanjian Accessoir
Suatu perjanjian yang keberadaannya tergantung pada perjanjian pokok. Dengan demikian perjanjian accessoir tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanay perjanjian pokok (misal : perjanjian hak tanggungan, perjanjian pand, perrjanjian penjaminan, dll.).

E.      PERJANJIAN BERNAMA DAN PERJANJIAN TIDAK BERNAMA

1.      Perjanjian Bernama
Perjanjian-perjanjian yang disebut serta diatur dai dlam Buku III KUHPerdata atau di dalam KUHD, seperti : perjanjian jual-beli, perjanjian pemberian kuasa, perjanjian kredit, perjanjian asuransi, dll.

2.      Perjanjian tidak Bernama
Perjanjian yang tidak diatur dalam KUHPerdata dan KUHD, antara lain : perjanjian penyerahan hak milik sebagai jaminan, perjanjian jual-beli dengan angsuran/cicilan.

Kedua perjanjian tersebut tunduk pada ketentuan yang terdapat dalam Bab I, Bab II dan Bab IV Buku III KUHPerdata pasal 1319. 
-         Bab I : mengatur ketentuan-ketentuan tentang perikatan pada umumnya.
-         Bab II : mengatur ketentuan-ketentuan tentang perjanjian sebagai sumber daripada perikatan.
-         Bab IV : mengatur ketentuan-ketentuan tentang hapusnya perikattan. Bab I, II, dan IV dalam hukum perdata disebut sebagai ajaran umum daripada perikatan.

MACAM-MACAM PERIKATAN

1.      Perikatan bersyarat
Pasal 1253 KUHPerdata àsuatu perikatan adalah bersyarat, apabila digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan dating dan yang masih belum tentu terjadi.

2.      Perikatan dengan ketetapan waktu
Kalau syarat peristiwa itu merupakan peristiwa yang pasti akan terjadi (misal : peristiwa matinya seseorang itu merupakan peristiwa yang pasti akan terjadi).

3.      Perikatan yang dapat dibagi-bagi dan yang tidak dapat dibagi-bagi (pasal 1296 KUHPerdata)
Bahwa perikatan yang tidak dapat dibagi-bagi itu suatu perikatan yang pelaksanaannya atau penyerahan objeknya  (seperti barang-barang atau perbuatan) tidak dapat dilaksanakan, meskipun mungkin menurut sifatnya benda atau perbuatan yang bersangkutan dapat dibagi-bagi. Contoh : dalam perjanjian pand, dimana barang-barang dimana jaminan itu barang-barang bergera, seperti perhiasan, surat-surat berharga yang seluruhnya dikuasai pemegang pand. Apabila perjanjian pokoknnya pembayarannya secara diangsur, maka meskipun angsuran itu sudah dibayar 75% namun barang jaminan tetap akan dikuasai pemegang pand sampai seluruhnya dibayar lunas.

4.      Perikatan Tanggung Renteng/solider (pasal 1278 KUHPerdata)
Suatu perikatan tanggung-menanggung atau perikatan tanggung renteng terjadi antara beberapa orang berpiutang, jika da dalam perjanjian secara tegas kepada masing-masing diberikan hak untuk menuntut pemenuhan seluruh hutang, sedangkan pembayaran yang dilakukan kepada salah satu membebaskan orang yang berhutang.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar