Minggu, 19 November 2017

Kecurangan pada sektor politik

NAMA       : YOGI RAMDANI
NPM           : 2C214960
KELAS      : 4EB04

Kubu Rano Karno-Embay Mulya Sebut Kecurangan di Pilgub Banten Kejahatan Zaman Purba


 


1.      Peristiwa
WARTA KOTA, TANGERANG - Suhu politik di Banten kian memanas pasca-Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten periode 2017-2022. Kubu Rano-Embay keukeuh menyebut perhelatan pilkada di Banten penuh kecurangan. Bahkan, kecurangan dilakukan oleh penyelenggara dengan terstruktur, sistemik, dan masif. "Pada Pilgub Banten ini kejahatan kecurangan zaman purba," ujar Agus Setiawan, tim pemenangan Rano-Embay, saat menggelar jumpa pers di Moderland, Kota Tangerang, Rabu (22/2/2017). Agus yang merupakan Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengungkapkan, terlalu kasar kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara Pilgub Banten ini. Kecurangan tersebut dapat mudah terdeteksi.
"Ini sangat primitif. Di zaman teknologi modern saat ini, kok bisa melakukan kecurangan seperti itu? Sangat kasar dan mudah terlihat," ucapnya. Tak tanggung-tanggung, Agus menyarankan agar penyelenggara Pilkada Banten segera bertobat, karena dapat merugikan dan dapat terjerembab dalam permasalahan hukum. "Perbuatan yang mereka lakukan salah total. Segeralah bertobat," tegas Agus. Tim Pemenangan Rano-Embay menuding penyelenggara Pilgub Banten 2017, yakni KPU dan Panwaslu, tak bersikap adil, khususnya di Kota Tangerang yang menurut mereka tidak independen. Dalam hasil real count di website KPU, pasangan Rano-Embay kalah dari Wahidin Halim-Andika Hazrumy. Selisih suaranya mencapai 1,8 persen. Sementara, Sirra Prayuna selaku kuasa hukum Rano-Embay menambahkan, banyak pelanggaran yang terjadi di Kota Tangerang dalam Pilkada Banten ini. Mereka mengklaim banyak menemuan beberapa bukti pelanggaran tersebut. "Kami pegang buktinya. Ada juga saksi-saksi di lapangan. Modusnya penggelembungan suara di masing-masing kecamatan yang ada di Kota Tangerang," papar Sirra.

2.      Deskripsi Kecurangan
Perhelatan pilkada di Banten penuh kecurangan. Bahkan, kecurangan dilakukan oleh penyelenggara dengan terstruktur, sistemik, dan masif. KPU dan Panwaslu, tak bersikap adil, khususnya di Kota Tangerang yang menurut mereka tidak independen. banyak pelanggaran yang terjadi di Kota Tangerang dalam Pilkada Banten ini dengan banyak menemuan beberapa bukti pelanggaran 
3.      Modus Kecurangan
Penggelembungan suara di masing-masing kecamatan yang ada di Kota Tangerang.
4.      Tindakan Hukum
Kubu pasangan calon Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten Rano Karno-Embay Mulya Syarief mengajukan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Banten ke Mahkamah Konstitusi setelah kalah dari rivalnya, Wahidin Halim-Andika Hazrumy. Ketua tim pemenangan Rano-Embay, Ahmad Basarah, mengatakan bahwa keputusan tersebut didasarkan atas fakta hukum karena tidak ditanggapinya laporan dugaan kecurangan dan pelanggaran yang terjadi di Kota Tangerang dan Kabupaten Serang.
5.      Usulan Pencegahan
1.      Pengawas Pemilu harus membangun kerjasama dengan Tim Sukses Calon Bupati/Wali Kota dan saksi, media massa, ormas serta pihak-pihak yang terkait untuk menghasilkan pengawasan yang efektif
2.      Diharapkan sebaiknya Panwaslu diberikan kewenangan yang lebih luas untuk menjalankan tugasnya sebagai pengawas pemilu misalnya seperti kewenangan eksekutorial untuk menyelesaikan sengketa pemilu baik itu pemilu legislatif maupun pemilukada sendiri. Karena kewenangan Panwaslu Provinsi yang diatur di dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 yang menyebutkan “panitia pengawas pemilihan mempunyai tugas dan wewenang untuk mengawasi semua tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, menerima laporan pelanggaran peraturan perundang-undangan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, menyelesaikan sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, meneruskan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikaan kepada instansi yang berwenang dan mengatur hubungan koordinasi antar panitia pengawasan pada semua tingkatan” dirasakan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum sendiri masih belum luas

Daftar pustaka :