Minggu, 08 Mei 2016

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)


    Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
    Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
    Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

a. Hak Cipta
    Hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.
    UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.
    Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta.

b. Hak Paten
    Hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya.

c. Hak Merk
    Berdasarkan Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat memilih produk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut. Merek memiliki beberapa istilah, antara lain :

· Merek Dagang
    Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

· Merek Jasa 
    Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

· Merek Kolektif
    Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
    Selain itu terdapat pula hak atas merek, yaitu hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. Dengan terdaftarnya suatu merek, maka sudah dipatenkan bahwa nama merek yang sama dari produk/jasa lain tidak dapat digunakan dan harus mengganti nama mereknya. Bagi pelanggaran pasal 1 tersebut, maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan kepada pelanggar melalui Badan Hukum atas penggunaan nama merek yang memiliki kesamaan tanpa izin, gugatan dapat berupa ganti rugi dan penghentian pemakaian nama tersebut.
    Selain itu pelanggaran juga dapat berujung pada pidana yang tertuang pada bab V pasal 12, yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama secara keseluruhan dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain, untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan, dipidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,-
    Oleh karena itu, ada baiknya jika merek suatu barang/jasa untuk di hak patenkan sehingga pemilik ide atau pemikiran inovasi mengenai suatu hasil penentuan dan kreatifitas dalam pemberian nama merek suatu produk/jasa untuk dihargai dengan semestinya dengan memberikan hak merek kepada pemilik baik individu maupun kelompok organisasi (perusahaan/industri) agar dapat tetap melaksanakan kegiatan-kegiatan perekonomiannya dengan tanpa ada rasa was-was terhadap pencurian nama merek dagang/jasa tersebut.

Undang-undang yang mengatur mengenai hak merek antara lain :
  • UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
  • UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
  • UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
d. Hak desain industri
    Perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain

e. Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit)
    Perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi.

f. Rahasia dagang
    Merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia

g. Varietas tanaman
    Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman :
    Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat 1)
    Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. (Pasal 1 Ayat 2)
    Varietas Tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis yang sama atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. (Pasal 1 Ayat 3)

Kamis, 21 April 2016

Bedah Kasus Audit Umum PT. KAI Indonesia (Aspek Hukum dalam Ekonomi)

Mengamati kasus-kasus yang terjadi baik di BUMN maupun Perusahaan Publik, mungkin dapat disimpulkan sementara bahwa penerapan proses GCG masih setengah hati, belum dipahami dan diterapkan seutuhnya, terutama oleh top management sebagai pengambil keputusan stratejik. Terlebih lagi pemahaman pemegang saham atas GCG yang masih belum memadai. Pembedahan kasus yang terjadi di perusahaan BUMN atas proses pengawasan yang efektif akan dapat menjadi suatu pembelajaran yang menarik dan kiranya dapat kita hindari apabila kita dihadapkan pada situasi yang sama. Salah satu contohnya adalah kasus audit umum yang dialami oleh PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI). Kasus ini menunjukkan bagaimana proses tata kelola yang dijalankan dalam suatu perusahaan, dan bagaimana peran dari tiap-tiap organ pengawas didalam memastikan penyajian laporan keuangan tidak salah saji dan mampu menggambarkan keadaan keuangan perusahaan yang sebenarnya.

PENDAHULUAN
            Menerapkan proses GCG dalam suatu perusahaan bukanlah merupakan suatu proses yang mudah. Diperlukan konsistensi, komitmen, dan pemahaman yang jelas dari seluruh stakeholders perusahaan mengenai bagaimana seharusnya proses tersebut dijalankan. Apabila ketiga hal tersebut diatas masih belum dimiliki oleh perusahaan, maka dapat dipastikan bahwa GCG bagi perusahaan hanya sebagai pemenuhan peraturan (formalitas) dan belum dapat dianggap sebagai bagian dari sistem pengawasan yang efektif.
Mengamati kasus-kasus yang terjadi baik di BUMN maupun Perusahaan Publik, mungkin dapat disimpulkan sementara bahwa penerapan proses GCG masih setengah hati, belum dipahami dan

Jumat, 08 April 2016

Contoh Surat Perjanjian, Macam-macam Perjanjian dan Perikatan (Aspek Hukum dalam Ekonomi)

SURAT PERJANJIAN
 PROYEK DESAIN INTERIOR
Pada hari ini,                                                  
Kami yang bertanda tangan di bawah ini,
1.         Nama              : Hadi Iswanto
            KTP No.           : 3671132805660004
            Alamat            : Taman Cipulir A3 No. 11
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, yang selanjutnya disebut Pihak Pertama
2.         Nama              : Maria Florencia
            KTP No.           : 3671015210940003
            Jabatan           : Designer Interior
            Alamat            : Cluster Perancis FB 2/7 , Modernland , Tangerang  15117
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Spark Lite Interior, yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian kerja yang diatur dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
PASAL I
MASA BERLAKU PERJANJIAN
Kedua belah pihak telah sepakat bahwa masa perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani sampai dengan kedua belah pihak menyelesaikan kewajiban masing-masing.
PASAL II
JENIS PEKERJAAN

Senin, 14 Maret 2016

Pengertian, Subjek dan Objek Hukum dalam Ekonomi

PENGERTIAN HUKUM DALAM EKONOMI
Ada beberapa pengertian tentang hukum  menurut beberapa ahli, seperti :
1.     Van Kan
Menurut Van Kan Definisi Hukum ialah keseluruhan peratersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam masyarakat dan tujuan hukum adalah untuke ketertiban dan perdamaian.
2.     Utrecht
Menurut Utrecht definisi hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
3.     Wiryono Kusumo
Menurut Wiyono Kusumo definisi hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang terulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib didalam masyarakat yang pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur-unsur, yakni :
  • Peraturan mengenai tingkah laku manusia dala pergaulan masyarakat.
  • Peraturan itu bersikap mengikat dan memaksa,
  • Peraturan itu diadakan oleh badan—badan resmi, dan
  • Pelanggaran atas peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.

Kamis, 24 Desember 2015

Milky Wave : A Four Leaf Clover (Part 5)

Walaupun upacara pembukaan ini hanya diikuti hanya beberapa puluh orang, tetapi sambutan yang diberikan oleh pihak akademi sangat luar biasa. Kami benar-benar merasa di istimewakan disini.
            Setelah sambutan yang diberikan oleh Bu Lexa, kami pun digiring untuk mengelilingi seisi akademi, kami juga diberikan informasi tentang ruangan-ruangan yang ada disini. Kami digiring oleh seorang  wanita yang sangat berpakaian rapi.
            “Selamat siang para siswa-siswi terpilih, perkenalkan nama saya Daphne Antares, saya akan menjadi pembimbing kalian. Saya akan membawa kalian untuk mengelilingi seisi akademi yang akan kalian tempuh selama setahun ini. Jika nanti ada yang ingin dipertanyakan, tanyakan saja. Saya dengan senang hati akan menjawab. Mohon perhatian semua, ikuti saya!” ujarnya sambil tersemyum ramah.
Wanita itu berambut pirang lurus terurai, cantik dan sangat murah senyum kepada kami. Pertama, kami diajak untuk menelusuri ruang kelas untuk menempuh pelajaran akademik dan lebih meningkatkan prestasi akademis kami. Aku kira di akademi seperti ini sudah tidak terlalu mementingkan pelajaran akademis, dugaanku salah, malah disini sangat menjunjung tinggi yang namanya pelajaran akademis. Para pembimbing kami yang membawa kami menjelaskan, bahwa di akademi ini, salah satu elemen penting dalam akademi ini adalah belajar, mempelajari hal-hal yang sudah ada sebelumnya. Karena sebelum kita mempelajari ilmu lanjut, kita juga harus mempelajari dulu dasarnya. Jika

Rabu, 23 Desember 2015

Milky Wave : A Four Leaf Clover (Part 4)

Sesampainya di depan rumah, kakekku terlihat sedang duduk di teras rumah. Kemudian aku menyapanya.
“Siang kek!”
“Kau sudah pulang? Bagaimana ujian terakhirmu hari ini?” tanyanya.
 “Sangat baik, aku yakin aku pasti lulus!” jawabku dengan suara lantang.
“Itu baru cucu kesanyangan kakek.” Ucapnya sambil tersenyum
“Kek, aku mau bertanya. Sebenarnya liontin ini bukan sekedar liontin biasa kan kek?” tanyaku.
“Bagaiamana kau bisa tau Milky?” kakekku menoleh ke arahku.
“Aku tau karena kejadian yang tak terduga hari ini kek, saat aku berangkat sekolah, bis yang aku naikin di bajak oleh dua pria bertopeng yang membawa senjata di tangannya, setelah mereka masuk, tiba-tiba liontin ini bercahaya hijau dengan sendirinya dan

Selasa, 22 Desember 2015

Planet Saturnus

Planet ini dinamakan menggunakan nama dewa pertanian dan panen Romawi Kuno. Saturnus adalah planet keenam dari Matahari dan planet terbesar kedua di tata surya setelah Jupiter.

Saturnus adalah planet bercincin yg di kenal di tatasurya. Planet ini adalah planet kedua terbesar setelah Jupiter, termasuk di dalam kelompok planet besar (major planets), diantaranya : Jupiter, Uranus, dan Neptunus. Merupakan sebuah planet dengan urutan ke-6 di tata surya, yang terkenal dengan sebutan planet bercincin. Keberadaan planet Saturnus, telah diketahui sejak zaman prasejarah.

Saturnus adalah planet terjauh dari 5 planet yang paling mudah dilihat dengan mata telanjang dan 4 planet lainnya adalah Merkurius, Venus, Mars, dan Jupiter (Uranus dan 4 Vesta terlihat dengan mata telanjang ketika langit gelap). Dan merupakan planet terakhir yang diketahui oleh astronom awal