SURAT PERJANJIAN
PROYEK DESAIN
INTERIOR
Pada
hari
ini,
Kami
yang bertanda tangan di bawah ini,
1. Nama :
Hadi Iswanto
KTP
No. : 3671132805660004
Alamat :
Taman Cipulir A3 No. 11
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, yang selanjutnya
disebut Pihak Pertama
2. Nama :
Maria Florencia
KTP
No. : 3671015210940003
Jabatan
: Designer Interior
Alamat :
Cluster Perancis FB 2/7 , Modernland , Tangerang 15117
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama Spark Lite Interior, yang selanjutnya
disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua
belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian kerja yang diatur
dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
PASAL I
MASA BERLAKU PERJANJIAN
MASA BERLAKU PERJANJIAN
Kedua
belah pihak telah sepakat bahwa masa perjanjian ini berlaku sejak
ditandatangani sampai dengan kedua belah pihak menyelesaikan kewajiban masing-masing.
PASAL II
JENIS PEKERJAAN
JENIS PEKERJAAN
Dalam
hal ini Pihak Pertama menunjuk Pihak Kedua untukmerancang /
mengerjakan desain interior rumah yang meliputi pekerjaan yang
mana tahap pengerjaan tersebut berupa gambar 3D rendering,
layout,potongan,revisi sebanyak tiga kali, dan gambar teknik untuk pembuatan furniture
dan fixture custom.
PASAL
III
BIAYA DESAIN DAN TAHAP PEMBAYARAN
Total
biaya pengerjaan yang harus dibayarkan tunai/transfer oleh Pihak
pertama kepada Pihak kedua adalah sejumlah Rp 3.162.500,00 (terbilang
: Tiga Juta Seratus Enam Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah), dengan perincian
sebagai berikut:
I.
Perancangan
Kamar Tidur Anak 1
3
Furniture Custom (Meja TV, Meja Rias dan Lemari)
Rp
550.000,00
II.
Perancangan
Kamar Tidur Anak 2
5
Furniture Custom (3 Meja Rias, Lemari dan Meja Console)
Rp 600.000,00
III.
Perancangan
Dapur
Rp 750.000,00
IV.
Perancangan
Kabinet TV & Ruang Tamu
Rp
250.000,00
V.
Perancangan
Shoes Rack
Rp
200.000,00
Dengan
Tambahan sebesar 15 % untuk proses dealing dan pemilihan warna material
TOTAL Rp 2.350.000,00 + 15 %
= 2.350.000,00 + 352.500,00
=Rp 2.752.500,00
Pihak
Pertama memberi imbalan kepada Pihak Kedua atas pekerjaan
sebagaimana yang tercantum pada PASAL II sejumlah Rp 3.162.500,00 (terbilang : Dua
Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah)
Surat
Perjanjian ini dinyatakan batal apabila Pihak Pertama tidak dapat
melakukan pembayaran kepadaPihak Kedua sesuai dengan waktu dan jumlah
sebagaimana yang tercantum pada PASAL III butir 2, 3, dan 4. Pihak
Pertama menyatakan setuju atas ketentuan ini.
Apabila
setelah Surat Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani terjadi pembatalan
oleh Pihak Pertama, maka seluruh pembayaran yang telah diterima olehPihak
Kedua tidak dapat dikembalikan dan seluruh hasil desain adalah menjadi
milik Pihak Kedua kecuali sketsa desain.
Transfer
pembayaran dapat melalui rekening atas:
Nama : Maria
Florencia
Bank : BCA
Rekening : 6580493163
PASAL IV
KETENTUAN
1. Gambar-gambar
yang telah dikerjakan menjadi milik kedua belah pihak setelah dilakukan
pelunasan pembayaran.
Pihak
Pertama tidak diperkenankan menggunakan desain yang telah diberikan
oleh Pihak Kedua sebelum melakukan pelunasan biaya.
Pihak
Pertama tidak diperkenankan menggunakan ulang desain atau menggandakan
desain yang dibuat oleh Pihak Kedua lebih dari 1 kali tanpa adanya
persetujuan dari Pihak Kedua.
PASAL V
SANKSI
1. Jika Pihak
Kedua tidak dapat menyelesaikan pekerjaan karena sesuatu hal dari Pihak
Kedua, uang muka dikembalikan sebesar 50% dari yang telah diterima
oleh Pihak Kedua.
2. Jika
terjadi pembatalan perjanjian oleh Pihak Pertama, uang muka yang telah
dibayarkan kepada Pihak Kedua tidak dapat dikembalikan.
3. Apabila
terjadi ketidak sesuaian dengan persetujuan yang telah dibuat maka pihak yang
merugikan akan dikenakan sanksi.
PASAL VI
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Jika
terjadi perselisihan atas penafsiran dan atau pelaksanaan atas PERJANJIAN
KERJASAMA akan diselesaikan oleh para pihak secara musyawarah untuk mencapai
mufakat.
2. Namun
apabila cara musyawarah tersebut tidak mencapai mufakat, maka penyelesaian akan
dilakukan melalui peraturan dan perundangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia.
PASAL
VII
PEMBUBUHAN MATERAI
Surat
Perjanjian Kerja ini dibuat rangkap 2 (dua) yang masing-masing dibubuhi dengan
materai yang cukup, sehingga mempunyai kekuatan hukum yang sama dan
ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun.
PASAL
VIII
LAIN LAIN
PERJANJIAN
KERJASAMA ini dibuat dan ditandatangani olehPihak Pertama dan Pihak
Kedua pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada bagian awal
perjanjian kerjasama ini dalam rangkap 2 (dua) asli, masing-masing sama
bunyinya, bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama untuk
kepentingan masing-masing pihak.
PIHAK
PERTAMA, PIHAK KEDUA,
Hadi Iswanto SparkGlow Interior
MACAM-MACAM PERIKATAN
A. PERJANJIAN
KONSENSUIL DAN PERJANJIAN FORMIL
1. Perjanjian
Konsensuil
Perjanjian yang dianggap sah kalau sudah
ada consensus diantara para pihak yang membuat. Perjanjian semacam ini untuk
sahnya tidak memerlukan bentuk tertentu.
2. Perjanjian
Formil
Suatu perjanjian yang harus diadakan
dengan bentuk tertentu, seperti harus dibuat dengan akta notariil. Jadi
perjanjian semacam ini baru dianggap sah jika dibuat dengan akta notaris dan
tanpa itu maka perjanjian dianggap tidak pernah ada
B. PERJANJIAN
SEPIHAK DAN PERJANJIAN TIMBAL BALIK
1. Perjanjian
Sepihak
Suatu perjanjian dengan mana hak dan
kewajiban hanya ada pada salah satu pihak saja. (misal : perjanjian
hibah/pemberian, maka dalam hal itu yang dibebani kewajiban hanya salah satu
pihak, yaitu pihak yang member, dan pihak yang diberi tidak dibebani kewajiban untuk
berprestasi kepada pihak yang memberi).
2. Perjanjian
Timbal balik
Suatu perjanjian yang membebankan hak
dan kewajiban kepada kedua belah pihak (misal : perjanjian jual-beli,
perjanjian tukar-menukar, dll.).
C. PERJANJIAN
OBLIGATOIR DAN PERJANJIAN ZAKELIJK
1. Perjanjian
Obligatoir
Suatu perjanjian yang hanya membebankan
kewajiban bagi para pihak, sehingga dengan perjanjian di situ baru menimbulkkan
perikatan (misal : pada perjanjian jual-beli, maka dengan sahnya perjanjian
jual-beli itu belum akan menyebabkan beralihnya benda yang dijual. Tetapi dari
perjanjian itu menimbulkan perikatan, yaitu bahwa pihak penjual diwajibkan
menyerahkan barang dan pihak pembeli diwajibkan membayar sesuai dengan
harganya. Selanjutnya untuk beralihnya suatu benda secara nyata harus ada
levering/penyerahan, baik secara yuridis maupun empiris) .
2. Perjanjian
Zakelijk
Perjanjian penyerahan benda atau
levering yang menyebabkan seorang yang memperoleh itu menjadi mempunyai hak
milik atas benda yang bersangkutan. Jadi perjanjian itu tidak menimbulkan
perikatan, dan justru perjanjian itu sendiri yang menyebabkan beraluhnya hak
milik atas benda.
D. PERJANJIAN
POKOK DAN PERJANJIAN ACCESSOIR
1. Perjanjian
Pokok
Suatu perjanjian yang dapat berdiri
sendiri tanpa bergantung pada perjanjian yang lainnya (misal : perjanjian
jual-beli, perjanjian kredit, dll.).
2. Perjanjian
Accessoir
Suatu perjanjian yang keberadaannya
tergantung pada perjanjian pokok. Dengan demikian perjanjian accessoir tidak
dapat berdiri sendiri tanpa adanay perjanjian pokok (misal : perjanjian hak
tanggungan, perjanjian pand, perrjanjian penjaminan, dll.).
E. PERJANJIAN
BERNAMA DAN PERJANJIAN TIDAK BERNAMA
1. Perjanjian
Bernama
Perjanjian-perjanjian yang disebut serta
diatur dai dlam Buku III KUHPerdata atau di dalam KUHD, seperti : perjanjian
jual-beli, perjanjian pemberian kuasa, perjanjian kredit, perjanjian asuransi,
dll.
2. Perjanjian
tidak Bernama
Perjanjian yang tidak diatur dalam
KUHPerdata dan KUHD, antara lain : perjanjian penyerahan hak milik sebagai
jaminan, perjanjian jual-beli dengan angsuran/cicilan.
Kedua perjanjian tersebut tunduk pada
ketentuan yang terdapat dalam Bab I, Bab II dan Bab IV Buku III KUHPerdata
pasal 1319.
- Bab
I : mengatur ketentuan-ketentuan tentang perikatan pada umumnya.
- Bab
II : mengatur ketentuan-ketentuan tentang perjanjian sebagai sumber daripada
perikatan.
- Bab
IV : mengatur ketentuan-ketentuan tentang hapusnya perikattan. Bab I, II, dan
IV dalam hukum perdata disebut sebagai ajaran umum daripada perikatan.
MACAM-MACAM PERIKATAN
1. Perikatan
bersyarat
Pasal 1253 KUHPerdata àsuatu
perikatan adalah bersyarat, apabila digantungkan pada suatu peristiwa yang
masih akan dating dan yang masih belum tentu terjadi.
2. Perikatan
dengan ketetapan waktu
Kalau syarat peristiwa itu merupakan
peristiwa yang pasti akan terjadi (misal : peristiwa matinya seseorang itu
merupakan peristiwa yang pasti akan terjadi).
3. Perikatan
yang dapat dibagi-bagi dan yang tidak dapat dibagi-bagi (pasal 1296 KUHPerdata)
Bahwa perikatan yang tidak dapat
dibagi-bagi itu suatu perikatan yang pelaksanaannya atau penyerahan
objeknya (seperti barang-barang atau perbuatan) tidak dapat dilaksanakan,
meskipun mungkin menurut sifatnya benda atau perbuatan yang bersangkutan dapat
dibagi-bagi. Contoh : dalam perjanjian pand, dimana barang-barang dimana jaminan
itu barang-barang bergera, seperti perhiasan, surat-surat berharga yang
seluruhnya dikuasai pemegang pand. Apabila perjanjian pokoknnya pembayarannya
secara diangsur, maka meskipun angsuran itu sudah dibayar 75% namun barang
jaminan tetap akan dikuasai pemegang pand sampai seluruhnya dibayar lunas.
4. Perikatan
Tanggung Renteng/solider (pasal 1278 KUHPerdata)
Suatu perikatan tanggung-menanggung atau
perikatan tanggung renteng terjadi antara beberapa orang berpiutang, jika da
dalam perjanjian secara tegas kepada masing-masing diberikan hak untuk menuntut
pemenuhan seluruh hutang, sedangkan pembayaran yang dilakukan kepada salah satu
membebaskan orang yang berhutang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar