PENGERTIAN HUKUM
DALAM EKONOMI
Ada beberapa pengertian tentang
hukum menurut beberapa ahli, seperti :
1.
Van
Kan
Menurut Van Kan Definisi Hukum ialah
keseluruhan peratersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam
masyarakat dan tujuan hukum adalah untuke ketertiban dan perdamaian.
2.
Utrecht
Menurut Utrecht definisi hukum
adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur
tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota
masyarakat yang bersangkutan.
3.
Wiryono
Kusumo
Menurut Wiyono Kusumo definisi hukum
adalah keseluruhan peraturan baik yang terulis maupun tidak tertulis yang
mengatur tata tertib didalam masyarakat yang pelanggarnya umumnya dikenakan
sanksi.
Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa
hukum meliputi beberapa unsur-unsur, yakni :
- Peraturan mengenai tingkah laku
manusia dala pergaulan masyarakat.
- Peraturan itu bersikap mengikat
dan memaksa,
- Peraturan itu diadakan oleh
badan—badan resmi, dan
- Pelanggaran atas peraturan
tersebut dikenakan sanksi yang tegas.
Pengertian Ekonomi
Menurut M. Manulang Ekonomi adalah
suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya mencapai kemakmuran
(kenakmuran keadaan dimanamanusia dapat memenuhi kebutuhannya baik
barang—barang maupun jasa.
Hukum Ekonomi
Hukum Ekonomi lahir karena semakin
pesatnya pertumbuhan dan perkembangan Ekonomi. Sunaryati Hahrtono mengataka bahwa
Hukum Ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi
sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut memiliki dua aspek, sebagai berikut.
1.
Aspek
pengaturan usaha—usaha pembanguna ekonomi, dala arti peningkatan ekhidupan
ekonomi secara keseluruhan.
2.
Aspek
pengaturan usaha—usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata
diantara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum Ekonomi Indonesia dapat
dibedakan menjadi 2, yaitu :
- Hukum Ekonomi pembangunan,
hukum yang meliputi pengaturan dan pemikkiran hukum mengenai cara—cara
peningkatandan pengwnmbangan kehidupan Indonesia.
- Hukum ekonomi sosial, huku yang
menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai pembagian hasil pembangunan
secara adil dan merata.
Sementara itu hukum ekonomi menganut
asas, sebagai berikut :
1.
Asas
keimanan dan ketaqwaan kepada tuha YME,
2.
Asas
manfaat,
3.
Asas
demokrasi pancasila,
4.
Asas
adil dan merata,
5.
Asas
keseimbangan , keserasian, keselarasan, dalam perikehidupan,
6.
Asas
hukum,
7.
Asas
kemadirian,
8.
Asas
keuangan,
9.
Asas
ilmu pengetahuan,
10.
Asas
kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan keseimbangan dalam kemakmuran
rakyat,
11.
Asas
pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
12.
Asas
kemandirian yang berwawasan kewarganegaraan
Lain dari pada itu keadaan
sebenarnya bahwa masyarakt dunia semakin terbuka, dengan adanya era globalisasi
maka dasar—dadsar hukum ekonomi tidak hanya bertumpu pada hukum nasional suatu
negara, melainkan mengikuti hukum Internasional.
SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
Subjek hukum terbagi menjadi dua
yaitu manusia biasa dan badan hukum.
MANUSIA BIASA (Natururlijke persoon)
Manusia sebagai subjek huku telah
mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku.
Dalam pasal 1 KUH perdata menyatakn bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak
bergantung pada hak—hak kenegaraan. Pasal 2 KUH menegaska bahwa anak yang ada
dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si
anak menghendakinya, dengan memenuhi beberapa persyaratan.
BADAN HUKUM (Rechts Persoon)
Badan hukum merupakan badan—badan
atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum . Oleh
karena itu badan hukum segai subjek hukum dapat bertindak hukum seperti
manusia.
Pengesaha badan hukum dengan cara :
1.
Didirikan
dengan akta notaris;
2.
Didaftar
di kantor paniteria pengadilan negeri setempat;
3.
Dimintakan
pengesaha anggaran dasar kepada menteri kehakiman dan HAM, sedangkan khusus
untuk badan hukum dana pensiun, pengesahan anggaran dasarnya dilakukan oleh
menteri keuangan;
4.
Diumumkan
dalam Berita Negara RI
Badan hukum dibedakan dalam du
kelompok, yakni badan hukum publik dan badan hukum privat.
1.
Badan
hukum publik, merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik
atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
2.
Badan
hukum privat, merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau
hukum perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum
itu.
Objek Hukum
Objek hukum berdasarkan Pasal 499
KUH perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguan bagi subyek
hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi
para subyekm hukum.. Benda dapat dibedakan menjadi dua, yakni benda yang
bersifat kebenfaan dan benda yang bersifat tidak kebendaan.
1.
Benda
yang bersifat kebendaan, merupakan benda yang dapat dilihat, diraba, dan
dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda bergerak dan benda tidak
bergerak yang semuanya telah diatur dalam hukum perdata.
2.
Benda
yang bersifat tidak kebendaan, merupakan benda yang hanya dirasakan oleh panca
indera saja(tidak dapat dilihat) kemudian direalisasikan menjadi suatu
kenyataan , misalnya merk perusahaan.
Hukum Benda
Hukum benda merupakan bagian dari
hukum kekayaan merupakan peratura—peraturan yang mengatur hak dan kewajiban
manusia yang bernilai uang. Jadi hak kebendaan merupaka suatu kekuasaan mutlak
yang diberikan kepada subjek hukum untuk menguasai suatu benda.
Hak Mutlak
Hak mutlak terdiri dari, hak
kepribadian, hak—hak yang terletak dalam keluarga, hak mutlak atas suatu benda.
Hak Nisbi (Hak Relatif)
Hak Nisbi adalah semua hak yang
timbul karena adanya hubunga utang-piutang, sedangkan utang-piutang timbul dari
perjanjian dan undang—undang.
Hak Lebendaan yang Bersifat sebagai
Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai
pelunasan utang adalah hak jamina yang melekat pada kreditor yangmemberikan
kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadian
jaminan, jika debitor melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi(perjanjian)
Macam—macam Pelunasan Hutang
- Pelunasan Utang dengan Jaminan
Umum
- Pelunasan Utang dengan Jaminan
Khusus
Gadai
Gadai telah diatur dalam
pasal1150—1160 KUH perdata. Gadai adalah hak yan gdiperoleh kreditor atas suatu
barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas
namanya untuk menjamin suatu utang.
Sifat—sifat Gadai
1.
Gadai
adalah untuk benda bergerak
2.
Gadai
bersifat accesoir, artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok.
3.
Adanya
sifat kebendaan
4.
Syarat
inbezitztelling yaitu benda gadai harus diluar kuasa pemberi gadai.
5.
Hak
untuk menjual atas kekuasaan sendiri
6.
Hak
preferensi(hak untuk di dahulukan)
7.
Hak
gadai tidak dapat dibagi—bagi
Objek gadai adalah semua benda
bergerak pada dasarnya bisa digadaikan, baik bergerak berwujud maupun benda
bergerak tak berwujud yang berupa hak.
Hapusnya Gadai
Hapusnya gadai disebabkan oleh
berikjut :
1.
Hapusnya
perjanjian pokok
2.
Karen
amusnanhnya benda gadai
3.
Karena
pelaksanaan eksekusi
4.
Karena
pemegang gadai melepaskan secara sukarela
5.
Karena
pemegang telah kehilangan kekuasaan atas benda gadai
6.
Karena
penyalahgunaa atas benda gadai
Hipotik
Hipotik diatur dalam pasal 1162—1232
KUH perdata. Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk
mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perutangan.
Sifat—sifat hipotik
1.
Bersifat
accesoir, nerupakan tambahan dari perjanjian pokok.
2.
Mempunyai
sifat zaaksgevolg yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan
tangan siapapun berada.
3.
Lebih
dahulukan pelunasannya daripada hutasng yang lainnya.
4.
Objeknya
benda—benda tetap
Perbedaan Gadai dan Hipotik
1.
Gadai
harus disertai penyerahan hak kekuasaan atas barang sedangkan hipotik tidak.
2.
Gadai
dihapus bila barang yang di gadaikan berpindah tangan ke orang lain, sedangkan hipotik
tidak.
3.
Satu
barang tidak pernah melebihi dari satu gadai walaupun tidak dilarang, sedangkan
bila hipotik di bebankan atas beberapa beban merupakan hal yang biasa.
4.
Adanya
gadai dapat dibuktikan dengan berbagai cara untuk membuktikan perjajanjian pokok.
Fidusia
Fidusia yang lazim dikenal dengan
nama FEO (fiduciare eigendoms overdracht) yang dasarnya merupakan perjanjian
accesosr antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara
kepercayaan atas benda bergerak milik debitor kepada kreditur. Namun, benda
tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai, sehingga yan
gdiserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya.
Hapusnya perjanjian fidusia
1.
Hapusnya
utang yang dijamin dengan fidusia,
2.
Pelepasan
hak atas jamina fidusia oleh debitro, dan
3.
Musnahnya
benda yang menjadi jaminan atas fidusia.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar