Rabu, 01 Oktober 2014

Pengertian Bisnis dan Bentuk-bentuk Perusahaan (Penghantar Bisnis)

PENGERTIAN BISNIS



Bisnis adalah suatu usaha yang di kerjakan perseorangan ataupun berkelompok dimana di dalam usaha tersebut mempertemukan pembeli dan penjual yang saling berinteraksi secara langsung ataupun tidak. Bisnis ini dijalankan untuk mendapatkan suatu keuntungan atau laba. Dan kadang-kadang mengalami kerugian yang terjadi jika tidak dapat menjalankan bisnis tersebut dengan baik dan terencana.
Pengertian bisnis menurut para ahli :
  1. Musselman dan Jackson ( 1992 ) mereka mengartikan bahwa bisnis adalah suatu aktivitas yang memenuhi kebutuhan dan keinginan ekonomis masyarakat,perusahaan yang diorganisasikan untuk terlibat dalam aktivitas tersebut.
  2. Gloss,Steade dan Lowry ( 1996 ) mereka mengartikan bahwa bisnis adalah jumlah seluruh kegiatan yang diorganisir oleh orang-orang yang berkecimpung dalam bidang perniagaan dan industri yang menyediakan barang dan jasa untuk kebutuhan mempertahankan dan memperbaiki standart serta kualitas hidup mereka.
  3. Allan Afuah ( 2004 ) beliau mengartikan bahwa bisnis merupakan sekumpulan aktivitas yang dilakukan untuk menciptakan dengan cara mengembangkan dan mentransformasikan berbagai sumber daya menjadi barang atau jasa yang di inginkan konsumen.
  4.  Steinford mengartikan bisnis sebagai suatu lembaga yang menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat. Menurut Steinford, jika kebutuhan masyarakan meningkat, lembaga bisnis pun akan meningkat perkembangannya untuk memenuhi kebutuhan tersebut sambil memproleh laba.
  5. Mahmud Machfoedz juga berpendapat bahwa bisnis adalah suatu usaha perdagangan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang terorganisasi agar bisa mendapatkan laba dengan cara memproduksi dan menjual barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
  6. T. Chwee (1990) Menurutnya, bisnis merupakan suatu sistem yang memproduksi barang dan jasa untuk memuaskan kebutuhan masyarakat. Sementara itu, menurut Grifin dan Ebert, bisnis adalah suatu organisasi yang menyediakan barang atau jasa yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
  7. Griffin dan Ebert (1996) Beliau mengartikan bisnis sebagai aktifitas yang menyediakan barang atau jasa yang diperlukan atau diinginkan oleh konsumen. Dapat dilakukan oleh organisasi perusahaan yang memilki badan hukum, perusahaan yang memiliki badan usaha, maupun perorangan yang tidak memilki badan hukum maupun badan usaha seperti pedagang kaki lima, warung yang tidak memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Tempat Usaha (SIUP) serta usaha informal lainnya.
Hughes dan Kapoor Beliau mengartikan bisnis adalah aktifitas  melalui penyediaan barang dan jasa bertujuan untuk menghasilkan profit (laba). Suatu perusahaan dikatakan menghasilkan laba apabila total penerimaan pada suatu periode (Total Revenues) lebih besar dari total biaya (Total Costs) pada periode yang sama. Laba merupakan daya tarik utama untuk melakukan kegiatan bisnis, sehingga melalui laba pelaku bisnis dapat mengembangkan skala usahanya untuk meningkatkan laba yang lebih besar.                                                                                  

Bentuk-bentuk Perusahaan

PERUSAHAAN PERSEORANGAN
Perusahaan perseorangan merupakan perusahaan dimana tempat kegiatan usaha, modal, manajemennya ditangani oleh satu orang, dan orang tersebut adalah pemilik modal dan pemimpin perusahaan. Tanggung  jawab perusahaan perorangan adalah tidak terbatas. Artinya bahwa orang tersebut (pemilik) bertanggung jawab terhadap kewajiban atau utang-utangnya dengan mengorbankan modal yang dimasalahkannya kedalam perusahaan tersebut dan dengan seluruh hartanya kekayaan milik pribadinya.
Ciri-ciri perusahaan perseorangan :
  1. Dimiliki oleh perorangan
  2. Pengelolaan terbatas atau sederhana
  3. Modal tidak terlalu besar
  4. Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik perusahhan.
Kebaikan perusahaan perseorangan :
  1. Dapat dengan mudah dimulai;
  2. Merupakan oganisasi sederhana, sehingga biaya organisasinya  pun rendah;
  3. Pemilik mempunyai kebebasan dalam  mengelolah perusahhan;
    1. Perangsang laba kuat, yang mempunyai arti bahwa pemilik berhak atas seluruh  laba perusahaan, sehingga menumbuhkan gairah untuk memajukan perusahaan
Keburukan atau kekurangan perusahaan perseorangan :
  1. Besar perusahaan terbatas, karena daya kemampuan pemilik perusahaan terbatas;
  2. Keterbatasan tenaga kerja;
  3. Kemampuan manajemen terbatas
    1. Kelangsungan hidup perusahaan atau kontinuitas perusahaan tidak terjamin,karena hanya tergantung pada pemilik.
  4. Kebutuhan modal yang dapat di penuhi pemilik perusahaan relatif kecil
Di dalam pengelolaan perusahaanperseorangan, hampir keseluruhan langsung ditangani sendiri oleh pemiliknya atau kelurga sendiri. Jika perusahaan perseorangan berkembang menjadi besar, maka kegiatan manajemen baru akan terlihat lebih teratur, pemiliktidak lagi mengelola secara langsung. Melainkan akan duduk sebagai seseoarang komisaris (pengawasa), sedangkan untuk menjalankan usaha diserahkan kepada orang lain, atau manajer yang bisa berkerja lebih profesional.
FIRMA
Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang yang juga lasung memimpin perusahaan. Menurut KUHD, firma adalah suatu poersekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memekai suatu nama untuk kepentingan bersama. Dalam persekutuan firma, semua pemilik ikut men jalankan kegiatan usaha.
Modal firma terutama berasal dari setoran dari setiap orang yang terkait dalam kesepakatan firma. Besar kecilnya bagian modal setia anggota di tetepkan berdasarkan kesepakatan bersama. Seseorang yang mempunyai keahlian tertentu yang sangat menunjang keberhasilan firma, dapat diterima sebagai anggota pemilik tanpa menyetor sejumlahmodal. Keahlian tersebutdihargai setara dengan bagian modal yang semestianya disetorkan.
Setiap pemilik firma bertanggung jawab sepenuhnya atas utang-utang perusahaan. Sementara itu, pembagian laba biasanya didasarkan pada jumlah modal yang disetorkan. Kriteria lain, seperti keahlian dan pengalaman maasing-masinganggota dapat juga dipakai sebagai dasar pertimbangan lainnya. Pada prinsipnya, setiap anggota berhak mepimin perusahaan . namun demikian, lepentian perusahaan, biasanya dipilih salah satu di antara anggota memjadi pemimpin utama.
Dalam menjalankan usaha, ada dua macam anggota firma, yaitu sebagai berikut:
1)      Anggota yang mendapat usaha bertindak atas nama perusahaan.
2)     Anggota yang tidak menerima kuasa untuk bertindak atas nama perusahaan.
Maksud atas pembagian anggota seperti di atas adalah untuk menghindarkan terjadian tindakan yang merugikan bagi perusahaan.
Kebaikan dan kelemahan persekutuan firma sebagai berikut:
1)    Kebaikan firma
  1. Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin karena tidak tergantung pada suatu orang pemilik
  2. Untuk memeperoleh kredit lebih mudah karena dalam perusahaan lebih banyak orang yang bertanggung jawab.
  3. Modal dapat terpenuhi dab bisa menjadi lebih besar daripada perusahhan perseorangan.
  4. Adanya kerja sama dari pihak pemilik.
    1. Langkah atau tindakkan lebih rasional karena perusahhan dikelolah lebih dari satu orang.
2)    Kelemahan firma
  1. Tangguing jawab pemilik tidak terbatas.
    1. Dapat terjadi perselisihaan antarsuku sehingga tidak jarang sampai berakibat perusahaan bubar
  2. Modal susah diambil walau sekutu mengundurkan diri
  3. Risiko perusahaan untuk bubar sangat besar.
PERSEROAN KOMANDITER
Peseroan komanditer adalah bentuk badan yang dirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama, dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV  bersedia mempimpin, mengelola perusahaan serta bertanggung jawab atas utang-utang perusahaan. Pihak lainnya dalam CV hanya bersedia menaruh modal dalam usaha, tetapi tidak bersedia mempimpin perusahaan , hanya bertanggung jawab atas uatang-utang perusahaan sebesar modal yang disertakan. Berdasarkan pengertian di atas, pada dasarnya ada dua kelompok pemilik suatu perusahaan komanditer
  1. Kelompok pertama , yaitu mereka yang menanamkan sejumlah modal dan bertindak selaku pengelola perusahaan. Mereka ini disebut sebagai sekutu komanditer.
  2. Kelompok kedua yaitu mereka hanya mengikutsertakan sejumlah modal tetapi tidak ikut mengelola perusahhan mereka ini dinamakan sekutu komanditer (sekutu pasif)
Segala sesuatu mengenai perusahaan seperti tata cara pembagian keuntungan peneriamaan sekutu baru, pengunduran diri selaku sekutu, tahun buku, dan lain sebagainya disepakati dan diatur bersama secara tertulis antara sekutu-sekutu. Perseroan komanditer memiliki keuntungan dan kelemahan sebagaimana bentuk perusahaan lain.
Keuntungan-keuntungan perseoran komanditer, yaitu sebagai berikut:
  1. Relatif mudah mendirikannya
  2. Terdapat kemungkinan mengumpulkan modal lebih besar
  3. Memungkinkan diadakan spesialisasi dalam pengolaan
  4. Pemilik termotovasi untuk bekerja keras
Kelemahaan-kelemahan perseoran  komanditer, yaitu sebagi berikut:
  1. Sebagian sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas atas utang-utang perusahaan
  2. Sering terjadi perbedaan pendapat antara sekutu-sekutu
    1. Relatif sulit untuk mengumpulkan modal. Contoh peseroan komanditer adalah perusahhan yang bergerak di bidamg percetakkan, seperti CV Grahadi, CV Haka MJ, dan CV Putra Nugraha.
Perseroan Terbatas ( PT )
Perseroan terbatas merupakan  organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 1 tahun 1995 serta peraturan pelaksanaannya.
  1. 1.    PT Merupakan Badan Hukum.
Dalam hukum Indonesia dikenal bentuk-bentuk usaha yang dinyatakan sebagai Badan Hukum dan bentuk-bentuk usaha yang Bukan Badan Hukum. Bentuk usaha yang merupakan Badan Hukum adalah: PT, Yayasan, PT (Persero), Koperasi. Sedangkan bentuk usaha yang Bukan Badan Hukum adalah: usaha perseorangan, Firma, Commanditaire Vennotschap (CV), Persekutuan Perdata (Maatschap). Perbedaan yang mendasar antara bentuk usaha Badan Hukum dan bentuk usaha Bukan Badan Hukum adalah, dalam bentuk usaha Badan Hukum terdapat pemisahan harta kekayaan dan pemisahan tanggung jawab secara hukum antara pemilik bentuk usaha Badan Hukum dengan Badan Hukum tersebut sendiri.Sedangkan dalam bentuk usaha Bukan Badan Hukum secara prinsip tidak ada pemisahan harta kekayaan dan pemisahan tanggung jawab secara hukum antara pemilik dan bentuk usaha itu sendiri.
  1. 2.    PT Didirikan Berdasarkan Perjanjian.
Perjanjian dibuat oleh paling sedikit 2 pihak. Oleh karena PT harus didirikan berdasarkan perjanjian maka PT minimal harus didirikan oleh paling sedikit 2 pihak. Pasal 7 UU No.1/1995 mengatur hal tersebut:“Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia”.
  1. 3.    PT Melakukan Kegiatan Usaha.
Sebagai suatu bentuk usaha, fungsi didirikannya suatu PT adalah untuk melakukan kegiatan usaha. Dalam mendirikan PT harus dibuat Anggaran Dasar PT yang didalamnya tertulis maksud dan tujuan PT dan kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT.
  1. 4.    PT Memiliki Modal Dasar yang Seluruhnya Terbagi dalam Saham.
Salah satu karakteristik dari PT adalah modal yang terdapat dalam PT terbagi atas saham. Suatu Pihak yang akan mendirikan PT harus menyisihkan sebagian kekayaannya menjadi kekayaan/aset dari PT. Kekayaan yang disisihkan oleh pemilik tersebut menjadi modal dari PT yang dinyatakan dalam bentuk saham yang dikeluarkan oleh PT tersebut.
  1. 5.    PT Harus Memenuhi Persyaratan yang Ditetapkan dalam UU No. 1/1995 serta Peraturan Pelaksananya.
UU No. 1/1995 sampai saat ini adalah dasar hukum yang mengatur mengenai perseroan terbatas di Indonesia. Namun sehubungan dengan PT harus diperhatikan pula peraturan pelaksana yang terkait dengan UU No. 1/1995 antara lain misalnya: Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1999 tentang “Bentuk-bentuk Tagihan Tertentu Yang Dapat Dikompensasikan Sebagai Setoran Saham” yang merupakan peraturan pelaksana dari Pasal 28 UU No.1/1995
Ciri-ciri dan sifat Perseroan Terbatas :
  1. kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi.
  2. modal dan ukuran perusahaan besar.
  3. kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham.
  4. dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham.
  5. kepemilikan mudah berpindah tangan.
  6. mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai.
  7. keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen.
    1. kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham sulit untuk membubarkan pt.
  8. pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden.

Jenis/Macam Perseroan Terbatas (PT) yang Ada Di Indonesia

  1. 1.    Perseroan Terbatas / PT Tertutup
PT tertutup adalah perseroan terbatas yang saham perusahaannya hanya bisa dimiliki oleh orang-orang tertentu yang telah ditentukan dan tidak menerima pemodal dari luar secara sembarangan. Umumnya jenis PT ini adalah PT keluarga atau kerabat atau saham yang di kertasnya sudah tertulis nama pemilik saham yang tidak mudah untuk dipindahtangankan ke orang atau pihak lain.
  1. 2.    Perseroan Terbatas / PT Terbuka
PT terbuka adalah jenis PT di mana saham-saham perusahaan tersebut boleh dibeli dan dimiliki oleh semua orang tanpa terkecuali sehingga sangat mudah untuk diperjual belikan ke masyarakat. Pada umumnya saham PT terbuka kepemilikannya atas unjuk, bukan atas nama sehingga tak sulit menjual maupun membeli saham PT terbuka tersebut.
  1. 3.    Perseroan Terbatas / PT Domestik
PT domestik adalah PT yang berdiri dan menjalankan kegiatan operasional di dalam negeri sesuai aturan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
  1. 4.    Perseroan Terbatas / PT Asing
PT asing adalah PT yang didirikan di negara lain dengan aturan dan hukum yang berlaku di negara tempat PT itu didirikan. Namun pemerintah telah menetapkan bahwa setiap perusahaan atau pemodal asing yang ingin berbisnis dan beroperasi di dalam negri berbentuk PT yang taat dan tunduk terhadap aturan dan hukum yang ada di Indonesia.
  1. 5.    Perseroan Terbatas / PT Perseorangan
PT perseorangan adalah PT yang saham yang telah dikeluarkan hanya dimiliki oleh satu orang saja. Orang yang menguasai saham tersebut juga bertindak atau menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut. Dengan begitu otomatis orang itu akan akan memilik kekuasaan tunggal, yaitu mengusai wewenang diektur dan juga RUPS / rapat umum pemegang saham.
  1. 6.    Perseroan Terbatas / PT Umum / PT Publik
PT Publik adalah PT yang kepemilikan saham bebas oleh siapa saja dan juga terdaftar di bursa efek.
BUMN
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri
Berikut di bawah ini adalah penjelasan dari bentuk BUMN, yaitu perjan, persero dan perum beserta pengertian arti definisi :
  1. Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.
  2. Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan atau profit oriented, berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan. Perum adalah perjan yang sudah diubah. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
  3. Organ Perum yaitu dewan pengawas, menteri dan direksi. Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.
  4. Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Bentuk persero semacam itu tentu saja tidak jauh berbeda sifatnya dengan perseroan terbatas / PT swasta yakni sama-sama mengejar keuntungan yang setinggi-tingginya / sebesar-besarnya. Saham kepemilikan Persero sebagaian besar atau setara 51% harus dikuasai oleh pemerintah. Karena Persero diharapakan dapat memperoleh laba yang besar, maka otomatis persero dituntut untuk dapat memberikan produk barang maupun jasa yang terbaik agar produk output yang dihasilkan tetap laku dan terus-menerus mencetak keuntungan.Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
Ciri-ciri Persero adalah:
  • Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
    • Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
  • Dipimpin oleh direksi
  • Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
  • Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
  • Tidak memperoleh fasilitas negara

TUJUAN BUMN
Tujuan BUMN selalu terdiri dari tujuan sosial dan tujuan komersial. Sebaiknya tujuan sosial dibedakan dari tujuan komersial, untuk tujuan sosial pemerintah memberi subsidi sedang tujuan komersial dibayar oleh konsumen.Turut campur tangan pemerintah dalam perekonomian dalam bentuk BUMN/BUMD, secara ekonomis merupakan tindakan untuk mengatasi kegagalan mekanisme pasar dalam distribusi sumber daya secara optimal, yang berarti pula mengatasi adanya kegagalan mekanisme pasar dalam mencapai nilai ekonomis yang optimal atas sumber daya. Kegagalan pasar pertama adalah kegagalan yang disebabkan oleh struktur pasar di mana tingkat teknologi yang menyebabkan turunnya biaya (decreasing cost technology) menyebabkan terbentuknya monopoli secara alamiah (natural monopoly) atau oligopoli. Apabila terjadi monopoli atau oligopoli maka pasar akan dikuasai oleh sebuah atau beberapa perusahaan yang mempunyai kekuatan pasar untuk mendapatkan keuntungan yang berlebihan dengan mengurangi produksi dan menaikkan harga di atas biaya marginal. Kegagalan pasar yang lain adalah eksternalitas yaitu adanya perbedaan nilai dan manfaat sosial dengan manfaat dan nilai pribadi (Mangkoesoebroto. 1993:43). Kegagalan pasar yang lain adalah kegagalan mekanisme pasar secara dinamis yang disebabkan belum berkembangnya pasar modal dan keengganan pihak swasta terhadap resiko usaha. Apabila kondisi ini dibiarkan tanpa adanya turut campur tangan pemerintah maka akan terjadi kebangkrutan, dan pengangguran yang mempunyai akibat luas terhadap perekonomian suatu negara. BUMN mempunyai peran penting dalam pembangunan negara berkembang. Timbulnya BUMN dapat disebabkan oleh beberapa alasan : karena kegagalan mekanisme pasar mencapai alokasi sumber daya secara optimal, disebabkan adanya monopoli dan eksternalitas, alasan idiologi, alasan sosial politis, dan sebagai warisan sejarah.
Ciri-ciri BUMN :
  1. Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
  2. Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
    1. Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
  3. Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
    1. Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
    2. Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
  4. Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
    1. Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
  5. Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
    1. Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
  6. Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
    1. Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
  7. Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
  8. Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
  9. Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
  10. Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank

KOPERASI

Pengertian Koperasi

  Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.


Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :


1.      Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.


2.     Badan hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki    lingkup lebih luas.

Definisi ILO (International Labour Organization)

Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
  1. Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
  2. Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
  3. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
    1. Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
  4. Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
  5. Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, denganbekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi Dooren
Sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang–orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan–badan hokum.
Definisi Hatta
Adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong , semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.
Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata–mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan


Tujuan Koperasi
Untuk menyejahteraan anggotanya. Tujuan utama adalah mewujudkan masyarakat adil makmur materian dan spiritual berdasarkan pancasila dan undang – undang Dasar 1945.
Prinsip – Prinsip koperasi

Prinsip Munkner
  1. Keanggotaan bersifat sukarela
  2. Keanggotaan terbuka
  3. Pengembangan anggota
  4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
  6. Koperasi sebagai kumpulan orang – orang
  7. Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
  8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  9. Perkumpulan dengan sukarela
  10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
  12. Pendidikan anggota
Referensi : www.pengertianbisnis.com
                   www.pringganugraha.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar