PENGERTIAN HUKUM
DALAM EKONOMI
Ada beberapa pengertian tentang
hukum menurut beberapa ahli, seperti :
1.
Van
Kan
Menurut Van Kan Definisi Hukum ialah
keseluruhan peratersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam
masyarakat dan tujuan hukum adalah untuke ketertiban dan perdamaian.
2.
Utrecht
Menurut Utrecht definisi hukum
adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur
tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota
masyarakat yang bersangkutan.
3.
Wiryono
Kusumo
Menurut Wiyono Kusumo definisi hukum
adalah keseluruhan peraturan baik yang terulis maupun tidak tertulis yang
mengatur tata tertib didalam masyarakat yang pelanggarnya umumnya dikenakan
sanksi.
Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa
hukum meliputi beberapa unsur-unsur, yakni :
- Peraturan mengenai tingkah laku
manusia dala pergaulan masyarakat.
- Peraturan itu bersikap mengikat
dan memaksa,
- Peraturan itu diadakan oleh
badan—badan resmi, dan
- Pelanggaran atas peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.