BAB IX
Usaha kecil dan menengah
Usaha kecil dan menengah ( UKM )
adalah jenis usaha yang paling banyak jumlahnya di Indonesia , tetapi saat ini
batasan mengenai kriteria usaha kecil di Indonesia masih beragam . Pengertian
kecil dalam usaha kecil bersifat relative, sehingga perlu ada batasan yang
dapat menimbulkan definisi-definisi dari berbagai segi.
Menurut M.Tohar dalam bukunya
Membuat Usaha Kecil (1999:2) definisi usaha kecil dari berbagi segi adalah
sebagai berikut :
1. Berdasarkan total asset
Pengusaha kecil adalah pengusaha yang memiliki kekayaan
bersih paling banyak Rp.200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan dalam
membuat usaha.
2. Berdasarkan total penjualan
Pengusaha kecil adalah pengusaha
yang memiliki hasil total penjualan bersih/tahun paling banyak Rp.1.000.000.000.